Padang, Scientia – Kisruh lahan hutan produksi di Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat yang ditempati oleh masyarakat petani setempat masih terus terjadi. Hari ini, Senin (19/2), puluhan warga mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar untuk meminta dukungan legislatif dalam kasus tersebut.
Sebelumnya Polres Pasaman Barat mengamankan warga Air Bangis yang diketahui bermukim dan mengolah lahan produksi tersebut. Kepolisian bergerak atas laporan dari Dinas Kehutanan.
Rombongan ini dipimpin kuasa hukum mereka Guntur Abdurrahman dari LBH Pergerakan dan diterima langsung anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat yang juga Komisi 1 DPRD Sumbar, Arkadius, Dr. intan Bani dan H.M. Nurnas.
Melalui kuasa hukumnya, warga Air Bangis menyampaikan, agar penetapan status tersangka terhadap warga mereka oleh Polres Pasaman Barat bisa dibatalkan.
Guntur mengatakan, jika dilakukan penyelesaian masalah pemukiman di lahan hutan produksi tersebut secara hukum pidana, maka diyakini ratusan masyarakat akan masuk penjara. Pasalnya, ratusan warga itu sudah puluhan tahun bermukim dan mengelola lahan tersebut.
“Kedatangan kami ke DPRD Sumbar ingin meminta dukungan pada wakil rakyat, agar bisa melindungi masyarakat petani yang sudah puluhan tahun bermukim dan mengelola lahan hutan produksi tersebut. Dan Alhamdulillah kami mendapat respon yang amat baik dari bapak-bapak dewan,” ujar Guntur.
DPRD Sumbar langsung merespon pengaduan itu dan menghubungi Dinas Kehutan, agar permasalahan ini dapat diselesaikan melalui jalur yang lebih humanis, bukan harus melalui jalur hukum.
Berkaitan dengan tuntutan masyarakat, Arkadius menilai masih ada ruang agar warga tetap diperkenankan mengelola lahannya sesuai dengan Undang-undang 11/2020. Saat ini tinggal menunggu aturan yang akan dibuat Kementerian LHK.
“Bagi masyarakat yang sudah mengelola bisa diberikan haknya khusus pada pengelolaan lahan tersebut, sesuai dengan aturan berlaku. Saat ini tinggal menunggu keputusan Kementerian LHK untuk mengatur teknisnya,” ulas Arkadius.
Arkadius meminta Dinas Kehutanan segera berkoordinasi pada Polda Sumatera Barat agar bisa membatalkan kasus pidana pada masyarakat tersebut.
“Kami tadi sudah minta Dinas Kehutanan agar berkordinasi pada Polda Sumbar, selanjutnya meminta Polda berkordinasi dengan Polres Pasbar agar bisa melakukan cara lain, bukan melalui pemeriksaan pidana, sehingga masyarakat tidak jadi tersangka,” tambah Arkadius lagi. (Pzv)