
Asahan, Scientia – Bupati Asahan, Surya tegaskan akan memberikan sanksi kepada ASN yang melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Ia akan berikan sanksi administrasi kepada ASN, seperti yang dikatakannya usai acara apel pasukan Operasi Ketupat Toba 2021 Polres Asahan dalam pengamanan Idul Fitri Tahun 2021.
“Untuk mengantisipasi keluar masuknya masyarakat Kabupaten Asahan, Pemkab bersama TNI-Polri melakukan penjagaan di setiap perbatasan di Kabupaten Asahan,” kata Surya di Halaman Polres Asahan, Rabu (5/5).
Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK mengatakan agar pelaksanaan kegiatan ibadah baik di bulan Ramadan maupun saat Idul Fitri agar senantiasa mempedomani surat edaran Menteri Agama Nomor: SE 03 Tahun 2021 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 H/2021 M.
“Lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap tempat-tempat wisata agar membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari daya tampung,” kata AKBP Nugroho.
“Jalin kerja sama yang harmonis dan sinergis dengan seluruh instansi terkait dan segenap potensi masyarakat dalam rangka mewujudkan sinergi polisional yang proaktif untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.(Hans)