Dharmasraya, Scientia – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan pimpin apel gelar Pasukan Operasi Ketupat 2021 di halaman Mapolres Dharmasraya, Rabu (5/5). Operasi Ketupat 2021 di wilayah Kabupaten Dharmasraya akan digelar selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021.
Bupati saat menyampaikan amanat Kapolri bahwa tahun 2021 pemerintah memutuskan melarang kegiatan mudik bagi seluruh masyarakat. Namun disadari, bahwa larangan pemerintah ini tidak serta merta dipatuhi masyarakat, sehingga potensi pergerakan orang untuk melakukan perjalanan mudik masih cukup tinggi.
Substansi dari kebijakan larangan mudik oleh pemerintah, lanjut bupati, adalah mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Di mana setiap pelaksanaan libur panjang selalu terjadi peningkatan penyebaran Covid-19 yang cukup signifikan.
Kenyataan bahwa masyarakat telah melaksanakan mudik sebelum tanggal pelarangan, sebut bupati, harus dilakukan langkah-langkah konkrit di setiap wilayah tujuan mudik. Misalnya, dengan penerapan isolasi dalam jangka waktu tertentu dengan pengawasan. Di sisi lain, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 harus tetap berjalan dan diamankan.
“Siapkan mental dan fisik saudara yang dilandasi oleh komitmen moral dan disiplin kerja yang tinggi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Hindari sikap dan tindakan tindakan tidak simpatik dan arogan yang tidak mencerminkan karakter jati diri sebagai sosok pelindung pengayom dan pelayan masyarakat,” ujar bupati kepada seluruh personil yang akan bertugas.
Adapun, dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 ini akan melibatkan 90.592 personel Polri, 11.533 TNI, serta 52.880 personil instansi terkait lainnya. Terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka, Jasa Raharja dan lain-lain.
Personil tersebut akan ditempatkan pada 333 pos penyekatan untuk mengantisipasi terhadap warga masyarakat yang masih nekat akan melaksanakan perjalanan mudik.
1.536 pos pengamanan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas dan 596 pos pelayanan dan 180 pos terpadu. Personel akan melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata dan lain-lain.(tnl)