Ia menegaskan pelarangan tersebut untuk menekan Covid-19. Kalau kurva Covid-19 bisa turun dan perekonomian diharapkan bisa naik.
“Untuk itu pada rapat hari ini agar bisa bersama-sama Fokopimda bagaimana merumuskan tindakan yang akan dilakukan baik dari segi zona yang telah ditetapkan apakah itu zona kuning maupun zona orange,” kata Wagub di Auditorium Gubernuran, Rabu (5/5).
Ia menyebutkan di samping mendapatkan masukan Forkompinda, Kanwil Agama dan LKAAM maupun yang lainnya, tentang pelaksanaan Ramadan.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Toni Hermanto juga melaporkan situasi terkini dari perkembangan zona Covid-19 di Sumbar. 5 daerah masuk zona orange dan 14 daerah zona kuning sudah tidak ada lagi zona hijau, hal ini disebab pelaksanaan Perda 6 Tahun 2020 sudah tidak efektif lagi.
“Oleh sebab itu, Kapolda mengusulkan dilakukan revisi Perda Nomor 6 dimaksud dengan memberikan lagi ketegasan tentang sanksi hukum. Kalau dapat secepatnya agar dapat diterapkan lebih awal,” ucap Kapolda.(*)