Bukittinggi, Scientia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi tengah mendalami persoalan perparkiran di kota tersebut. Untuk menemukan titik terang persoalan itu, kini Kejari telah memanggil pihak terkait.
“Kami telah memanggil beberapa pihak, di antaranya pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Bukittinggi termasuk pengelola atau disebut pihak ketiga. Sejauh ini, semua yang telah dipanggil masih sebatas dimintai keterangan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bukittinggi, Mulyadi kepada Scientia di ruang kantornya, Selasa (11/5).
Ia menyebut, meskipun semua yang dipanggil baru sebatas dimintai keterangan atau tingkat penyelidikan, tapi tidak tertutup kemungkinan akan naik ketingkat penyidikan.
“Hingga kini, kami masih bekerja. Melalui pengumpulan keterangan dan pengumpulan data sudah ditemukan calon saksi dari persoalan pengelolaan parkir itu,” jelas Mulyadi.
“Kami tangani persoalan pengelolaan parkir itu kira-kira sebulan belakangan dan setelah lebaran ini akan terus dikembangkan,” tambahnya.
Mulyadi kembali menambahkan, jika nantinya persoalan ini naik ke tingkat selanjutnya dan ditemukan alat bukti yang cukup, termasuk dugaan unsur kerugian negara, pihaknya akan bekerja sama dengan tenaga ahli. Pihaknya akan menggandeng Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar.
Di tempat terpisah, sebelumnya Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, juga berharap persoalan pengelolaan parkir yang kini ditangani Kejari kota itu terus ditindaklanjuti hingga menemukan apa dan bagaimana permasalahan yang sebenarnya.
“Saya sangat harapkan Kejaksaan terus berkerja menuntaskan persoalan pengelolaan perparkiran itu. Sebab saya heran, kenapa APBD dari retribusi parkir jauh lebih rendah dibanding Payakumbuh. Sedangkan Bukittinggi jelas merupakan Kota Sejarah dan Kota Wisata yang otomatis banyak wisatawan,” sebutnya.
Sejak pengelolaan parkir diserahkan ke pihak ketiga, sejumlah keluhan mulai muncul di tengah masyarakat, misalnya tarif pakir yang mahal diminta juru parkir. Akan tetapi, setoran parkir oleh mitra kerja Dishub tidak terealisasi sesuai kontrak.
Sebagaimana pernah dikonfirmasikan ke Kepala Bidang Lalu Lintas dan Parkir Dishub Bukittinggi, Marshal Danil, mengaku sejak pandemi Covid-19 pengunjung yang datang ke Bukittinggi tidak seramai seperti biasanya. Maka, pihaknya melakukan evaluasi berapa besaran setoran yang harus dipenuhi mitra kerja Dishub.
Mengenai berapa persen setoran parkir seharusnya oleh mintra kerja ke Dishub di tengah pandemi Covid-19, Danil tidak memberi keterangan, dengan alasan bidangnya hanya mengkaji dimana saja titik-titik parkir.
“Untuk berapa nilai setoran, tanyakan langsung ke UPTD Parkir. Titik-titik parkir di Bukittinggi sudah diatur sesuai dengan Perwako. Di titik parkir yang tidak masuk Perwako, misalnya di depan Hotel Jogja, ada informasi yang menyebutkan dikutip jauh di atas ketentuan,” katanya.(aef)